Minggu, 18 November 2018

Hukum Cyber di Berbagai Negara


1. Indonesia
Untuk menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global melalui internet, undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan kerugian materi dan nonmateri bagi pengguna jasa internet. Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur cyber crime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 tetapi mendapat penolakan dari DPR. Namun, terdapat beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan kepada para pelaku cyber crime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Indonesia melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik dan Pemblokiran akses pada situs-situs terlarang.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya lain.

2. Malaysia
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
• Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
• Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
• Mengubah / menghapus program atau data orang lain
• Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Malaysia melakukan fokus di bidang Komunikasi digital seperti; Digital Signature (Tanda Tangan digital) , Multimedia, dan Akses ke komputer.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kebanyakan jenis kejahatan cyber yang terjadi di negeri jiran tersebut, meliputi penipuan, pelanggaran keamanan, spam, hingga mengirim kode berbahaya yang mengandung virus. Menurut data kepolisian, sudah terjadi 11.543 kasus cybercrime pada tahun lalu, meski angkanya turun pada tahun sebelumnya yang mencapai 15.218 kasus. Tidak sedikit juga dari mereka yang tertipu dengan adanya email yang mengaku sebagai anggota keluarga kesultanan Malaysia. Oknum tersebut meminta bantuan uang dalam jumlah besar kepada para korbannya dengan iming-iming akan dilipatgandakan uang pengembaliannya.

3. Singapura
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak
disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik,
dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan
integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk
menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media
elektronik.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini. 1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

4. Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Thailand melakukan fokus di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
 Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur. Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.

5. India
Kejahatan cyber tidak di definisikan pada Information Technology Act 2000 ataupun pada I.T Amandement Act 2008. Untuk mendefinisikan kejahatan cyber adalah gabungan kejahatan yang menggunakan komputer dimana aksi kejahatan dan hukuman untuk masing - masing kejahatan sudah di definisikan pada Indian Penal Code 1860.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di India melakukan fokus di bidang perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.

Pelanggaran yang terjadi :
Seminggu setelah perusahaan pertukaran mata uang virtual Unocoin memasang ATM Bitcoin pertama India di Kempfort Mall di Bengaluru di tengah banyak gembar-gembor, Polisi Kejahatan Cyber di Bengaluru telah mendaftarkan kasus terhadap Unocoin karena menyiapkan ATM tanpa izin dan juga telah menahan pendiri perusahaan Harish. BN (37). ATM didirikan meskipun penindakan Reserve Bank of India terhadap cryptocurrency di India. Dalam sebuah pernyataan kepada media, departemen Kejahatan Dunia Cyber dari Central Crime Branch (CCB) menyatakan, “Kios ATM yang dipasang oleh Unocoin di Kempfort Mall Bengaluru tidak memiliki izin dari pemerintah negara bagian dan berurusan dengan cryptocurrency di luar pengiriman hukum."

6. Jepang
Untuk meningkatkan keamanan cyber, pada tahun 2014 dibuat Cybersecurity Basic Act yang memberikan otoritas untuk memonitor keamanan cyber pada bagian - bagian tertentu yang telah disetujui oleh pemerintah.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Jepang melakukan fokus di bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.

Pelanggaran yang terjadi :
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun. Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.

7. China
China Internet Security Law disetujui pada tanggal 7 November 2016 yang mengharuskan operator jaringan untuk menyimpan data di China dan memberi izin kepada otoritas China untuk melakukan pemeriksaan pada operasi jaringan perushaan tersebut.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di China melakukan fokus di bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple. Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut. Pihak berwenang tidak menentukan apakah data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan data pribadi lainnya.

8. Korea Selatan
 Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Korea Selatan melakukan fokus di bidang perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato ilegal, dan cyberbullying.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Korea Selatan adalah salah satu negara yang paling maju secara teknologi dan terhubung secara digital di dunia. Mereka memimpin dunia dalam kepemilikan ponsel pintar - hampir 90% orang dewasa memilikinya dan 93% memiliki akses ke internet.Tetapi kemajuan seperti inilah yang membuat kejahatan seperti ini begitu sulit dideteksi dan para penjahatnya amat sulit ditangkap.
Park Soo-yeon mendirikan kelompok menolak kejahatan seksual digital dengan nama Ha Yena pada 2015. Ini adalah bagian dari kampanye untuk memblokir salah satu situs paling terkenal bernama Soranet. Situs ini memiliki lebih dari satu juta pengguna dan mengunggah berbagai video yang diabadikan dan dibagikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para perempuan yang ditampilkan. Banyak video diambil secara diam-diam di dalam toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan pasangannya untuk motif balas dendam. Sejumlah perempuan yang dimunculkan dalam video kemudian bunuh diri.

9. USA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Amerika melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara. Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii dan Indiana. "Informasi yang dicuri termasuk penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $ 3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.

10. Eropa
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Fokus pada bidang :
Hukum cyber di Eropa melakukan fokus di bidang Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu. Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit. Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.

Kesimpulan
Berdasarkan informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa setiap negara mempunyai hukum cyber yang berfokus pada bidang yang berbeda. Adapun aturan - aturan tersebut dibuat untuk melarang warga nya untuk melakukan suatu tindak kejahatan cyber tertentu yang dapat merugikan orang lain. Meskipun begitu, peraturan tersebut masih banyak dilanggar dan dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan cyber tersebut belum ditangkap.


Sumber :
l Fiorida Mathilda. Cyber Crime In Indonesia Law System. 2012. Jurnal SIGMA-Mu Vol 4, No 2. Politeknik Negeri Bandung, Bandung.
l Dewi Anggraini Puspa Hapsari. dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf. Diakses tanggal : 18 November 2018.
l Umrav Singh. https://www.researchgate.net/publication/303522263_Cyber_Laws_in_India. Diakses tanggal : 18 November 2018.
l Asrini Hanifah. https://core.ac.uk/download/pdf/12350099.pdf. Diakses tanggal: 18 November 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar